Apakah boleh TV atau televisi berada di rumah kaum muslimin?
Berikut fatwa dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, ulama besar Saudi di masa silam.
Pertanyaan:
Sebagian orang sudah mengetahui bahwa hukum memiliki televisi adalah terlarang (haram), namun TV tersebut masih ada di rumahnya. Orang tersebut mengatakan, “Saya tidak bisa mengeluarkan TV tersebut dari rumah. Jika dikeluarkan, anak dan anggota keluarga lainnya malah pergi ke tetangga atau karib mereka. Akhirnya, mereka pun menyaksikan tayangan yang mengerikan dibandingkan jika TV itu ada di rumah.”
Jawaban:
Jawabanku mengenai hal ini, kami katakan: jika kepala rumah tangga mampu menahan anggota keluarga dan anaknya untuk keluar rumah, maka hendaklah dia melarang mereka. Atau jika memungkinkan, dia dapat menggantikannya dengan tayangan video dan video termasuk sesuatu yang mubah (halal ditonton). Oleh karena itu, dia tidak boleh memiliki TV menurut pendapatnya yaitu TV itu haram.
Adapun jika tidak memungkinkan yang itu ataupun yang ini, -maka tidak diragukan lagi- jika kita mengambil bahaya yang lebih ringan di antara dua bahaya untuk menghindarkan bahaya yang lebih besar, maka dengan hikmah, TV tersebut tetap berada di rumah. Namun tetap harus ada pengawasan terhadap TV tersebut tatkala dinyalakan, jangan sampai anak dan anggota keluarga melihat tayangan yang terlarang.
Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar terlindung dari keburukan ini. Dan semoga hal ini tidak mengapa, insya Allah.
Kaset Pertama Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah
***
Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal
Pogung Kidul, 16 Jumadits Tsani 1430 H
Artikel Rumaysho.Com